Legislator

Polda Respons Laporan Roy Suryo Atas Petinggi Sunda Empire

Roy Suryo melaporkan Rangga Sasana karena dinilai menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat oleh Roy Suryo terhadap salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Betul laporannya sudah kami terima," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).

Yusri menuturkan kepolisian bakal segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal proses penyelidikan tersebut.

"Laporannya baru saja masuk, tentunya akan kita lakukan penyelidikan," ucap Yusri.

Roy melaporkan salah satu petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana terkait diskusi antara keduanya soal awal berdirinya PBB dan NATO dalam sebuah program televisi nasional yang berbuah pada perubahan informasi di laman Wikipedia.

Rangga diketahui sempat menyebut kalau Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola. Kemudian pernyataan itu disanggah oleh Roy dan berakhir pada kritikan terhadap dirinya.

"Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan NATO itu dilahirkan, didirikan di Bandung di Gedung Isola," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1).

Pakar telematika itu menyebut usai kejadian itu banyak warganet yang mengecamnya usai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah.

Warganet, kata Roy, merujuk pada informasi dalam Wikipedia. Namun setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut telah diubah dan diduga dilakukan oleh kelompok Sunda Empire.

Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pihak-pihak yang dilaporkan Roy kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.


Tulis Komentar