Ginda: Jangan Terulang Lagi

Kasus 2 Siswi SMPN 10 Pekanbaru, DPRD Temui Kepsek

Suasana pertemuan Komisi III DPRD Pekanbaru di dampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST (paling kiri), Senin (3/2/2020) di ruang kerja Kepsek SMPN 10, terkait membahas 2 siswi dikeluarkan dari sekolah.**

PEKANBARU- Kasus pelajar perempuan SMPN 10 Pekanbaru, yang dikeluarkan dari sekolahnya, karena terkait kasus pelanggaran tata terbit sekolah sekolah (kasus kurang beretika di medsos), langsung direspon kalangan DPRD Pekanbaru.

Pada Senin (3/2/2020) siang, Komisi III yang dipimpin Ketua Yasser Hamidy, serta di dampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, turun ke SMPN 10 tersebut. Rombongan DPRD disambut baik Kepala SMPN 10 Pekanbaru, Raja Izda Chairani dan majelis guru, serta Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru, Nurbaiti, di ruang kerjanya.

"Tujuan kita datang ke sekolah ini, untuk mengetahui secara pasti tentang adanya dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan 2 pelajar SMPN 10 Pekanbaru. Apalagi pelajar tersebut disanksi satu siswi di keluarkan dari sekolah dan satunya masih mengikuti ujian," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, usai kunjungan.

Dijelaskan Politisi Gerindra ini, hasil audiensi menegaskan bahwa keterangan Kepsek SMP 10 tentang kondisi 2 pelajar ini, yang mana satu orang siswi kelas 8 sudah dipindahkan ke SMP 2 Pekanbaru, atas persetujuan orangtuanya terlebih dahulu. Sementara temannya yang kelas 9, masih tetap di SMP 10 Pekanbaru karena akan menghadapi Ujian. 

"Sekolah juga meminta agar tidak mengekspos kronologi kesalahan siswi ini, karena khawatir akan berdampak kepada mental anak. Apalagi permasalahannya, sudah diselesaikan oleh pihak sekolah, orangtua dan dinas pendidikan. Kita minta jangan terulang lagi," sebutnya.

Ke depan, masih kata politisi termuda di DPRD Pekanbaru ini, pihaknya  menekankan kepada pihak SMPN 10, agar lebih meningkatkan treatment, terhadap perilaku siswa, khususnya di Bidang Guru BK. Selain itu, sekolah juga harus meningkatkan pemantauan dan perhatian terhadap masalah dan perilaku siswa secara keseluruhan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy mengungkapkan, terjerumusnya pelajar kepada hal-hal negatif harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak sekolah. 

"Kami sengaja datang ke sini, untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya sempat simpang siur. Jika memang ada pelanggaran ya harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan. Tolong peran aktif dari para guru BK lebih ditingkatkan lagi, karena pelajar SMP inikan jiwanya masih labil, butuh pendampingan dan bimbingan," pinta Yasser. 

Wakil rakyat ini meminta, kasus serupa tidak kembali terulang, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah yang ada di Pekanbaru. Terlebih lagi, sebentar lagi para pelajar dan sekolah akan menghadapi UN pada bulan April mendatang sehingga membutuhkan persiapan yang cukup matang. 

Kepala SMPN 10 Pekanbaru, Raja Izda Chairani dalam pertemuan tersebut menjelaskan, pemberian sanksi yang dilakukan pihak sekolah sebelumnya, telah dikonsultasikan dengan Disdik Pekanbaru. Di mana ada sejumlah pertimbangkan khusus, sebelum diambil keputusan akhir.

"Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas. Pelajar yang diberi sanksi itu, Kelas VIII dan Kelas IX. pelajar Kelas VIII telah dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mempengaruhi psikologis sang anak. Sedangkan pelajar Kelas IX masih tetap aktif bersekolah, karena sebentar lagi dia akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tanggal 20 April mendatang," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru, Nurbaiti. Katanya, persoalan pelanggaran yang melibatkan 2 orang pelajar di SMPN 10 Pekanbaru memang tidak bisa ditolerir lagi. 

Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi peserta didik lainnya sedangkan pihak sekolah sangat gencar menegakkan peraturan sekolah. 

Kronologis dan data lengkap pelajarnya tidak usah kita ekspose ya pak dewan, takut nanti menggangu psikologis si anak. Namun kami sudah sepakat dan memberikan solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Saya rasa, masalah ini tidak harus sampai ditangani Komisi III DPRD Pekanbaru.  Karena kami sudah menyelesaikannya dengan baik. Ya yang namanya peraturan sekolah, ya wajib ditaati oleh seluruh peserta didik," katanya. ***


Tulis Komentar