Kasus Pasutri Jual Pelajar Rp 200 Ribu di Sumbar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
GILANGNEWS.COM - Polres Padang Pariaman menetapkan pasutri yang menjual pelajar Rp 200 ribu ke pria hidung belang, sebagai tersangka. Selain keduanya, polisi juga menahan dua orang pengguna layanan seks bocah berinisial CK (13) itu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Abdul Kadir Jailani mengatakan, ada empat orang yang ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah cukup alat bukti untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pasangan suami istri tersebut dan dua lelaki yang memakai jasa korban," kata Abdul Kadir kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Polisi menetapkan kepada empat tersangka yakni pasangan suami istri IS (23) dan AY (20) serta dua pria hidung belang berinisial SH (32) dan Zen (47). Bersama ke-empatnya, petugas mengamankan uang sisa transaksi sebesar Rp 110 ribu, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan sebuah Mobil Honda H-RV.
Motor digunakan tersangka Zen untuk membawa korban. Sementara mobil dipakai tersangka SH sebagai tempat kencan dengan korban.
Tulis Komentar