Nasional

Memiliki Ketidakstabilan Emosi, Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica

JAKARTA (Gilang News)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan majelis hakim dalam kasus “kopi beracun” ini lebih ringan/berat dibanding tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh Kisworo (hakim ketua) serta Binsar Gultom dan Partahi Hutapea (hakim anggota). Dalam amar putusannya, Binsar Gultom antara lain menyebutkan terdakwa dengan sengaja membunuh Mirna karena ada unsur sakit hati atau dendam. Kesengajaan itu, antara lain tercermin pada tindakan Jessica yang aktif menghubungi korban Mirna.

Majelis hakim berpendapat terdakwa memiliki ketidakstabilan emosi yang berpotensi melakukan tindakan agresif terhadap diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, majelis hakim melihat adanya motif pembunuhan, khususnya selama delapan bulan pada 2015, ketika terdakwa mengalami depresi, suka mabuk-mabukan, menabrak rumah panti jompo, mengancam temannya bernama Christi, serta mencoba bunuh diri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengutip penyataan saksi Christi yang menyebutkan bahwa Jessica pernah menyatakan,"Kalau saya mau membunuh orang, saya tahu pasti caranya. Saya menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat."

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (5/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan "menyiksa" korbannya karena racun dalam kopi yang diminum korban di Kafe Olivier tidak langsung menewaskan. Jaksa tidak melihat faktor yang meringankan pada terdakwa.

"JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berancana sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa hukuman," ujar jaksa Melani ketika itu.

JPU menetapkan tuntutan itu berdasarkan 80 fakta yang muncul di persidangan kasus kopi beracun, serta analisis dan keterangan saksi ahli yang menyimpulkan korban meninggal dunia akibat menenggak es kopi Vietnam bersianida. Terdakwa Jessica membunuh Mirna karena sakit hati.**


Link: Berita Satu.com


Tulis Komentar