3 Jaksa Disiapkan untuk Teliti Berkas Anak Bupati Rohil
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
Tulis Komentar