Riau

Polsek Pasir Penyu Lakukan Mediasi Diversi Kasus Penganiayaan Santri

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau menggelar mediasi diversi kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan oknum santri pondok pesantren di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Mediasi tersebut berlangsung di aula kantor Polsek Pasir Penyu, Rabu (20/2/2020) kemarin.

Mediasi diversi ini dilakukan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara yang melibatkan anak dibawah umur wajib diupayakan diversi.

Mediasi diversi yang digelar beberapa hari yang lalu itu dihadiri Tim Pelayanan Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TPA) Inhu yang diwakili Vicky Kurniawan SPSi, Ketua Divisi Pelayanan dan Yusmani Zarni SSos, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak dan Penyidik Polsek Pasir Penyu.

Termasuk juga Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Sukma AP Yanda SH, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab Inhu, orang tua Korban dan orang tua pelaku. Pelaku dan korban serta Kepala Pondok Pesantren yang diwakili Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi juga hadir.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman melalui Kanit Reskrim IPTU Abdan SE MH saat dikonfirmasi mengatakan, mediasi diversi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan kesepakatan.

“Dalam mediasi diversi tidak ditemukan kesepakatan dan dibuatkan berita acaranya dan kemudian dilanjutkan ke jenjang berikutnya. Dan Kanit akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke Jaksa, Senin kemarin. Hanya saja tinggal melengkapi berkas dan akan kita kirim lagi. Untuk korban dua orang kita melakukan mediasi diversi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Mediasi Deversi dilakukan pihak Polsek bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak yang sesuai diataur sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut diupayakan wajib Diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


Tulis Komentar