Riau

Polres Pelalawan Tangkap Tiga Penjambret, Dua Pelaku Merupakan Pelajar di Pekanbaru

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risondua SIk menggelar konfrensi Pers, Senin (24/2/2020) di halaman kantor Mapolres.

GILANGNEWS.COM - Jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga dari empat pelaku jambret yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

Dari tiga orang pelaku yang ditangkap ini, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Ketiganya, antara lain, MOR alias Oscar (19) pemuda pengangguran merupakan warga Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Madya Pekanbaru.

Dua pelaku anak dibawah umur adalah inisial M (17) dan P (16). Keduanya warga Pekanbaru yang masih berstatus sebagai pelajar.

Korban para jambret ini adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Masrikaya. Berbagai perhiasan dijambret oleh pelaku ketika menjalankan aksi jahatnya di jalan Datuk Laksamana KM 02, depan pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

"Para pelaku pakai Narkoba dulu jenis sabu, lalu beraksi di kabupaten Pelalawan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risondua SIk dalam konfrensi Pers, Senin (24/2/2020) di halaman kantor Mapolres.

Tampak hadir Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIk dan Kasubag Humas Iptu Edi Arianto.

Kapolres mengatakan aksi pelaku ini meresahkan warga. "Para pelaku ini sudah melakukan penjambretan sebanyak tujuh kali di kabupaten Pelalawan. Empat kali diantaranya di wilayah kota Pangkalan Kerinci dan tiga kali di Sorek," kata Kapolres.

Saat mengenderai sepeda motor, tiba-tiba korban dipepet dua unit sepeda motor. Dari sebelah kanan dipepet motor Beat warna coklat yang dikenderai oleh dua orang pelaku, sementara dari kiri dipepet sepeda motor jenis Nmax.

Setelah korban dipepet, satu dari pelaku berboncengan menggunakan Yamaha Nmax menarik paksa perhiasan emas gelang di tangan korban. Akibatnya, korban hampir saja terjatuh. Saat itu korban berteriak minta tolong.

Akibat teriakan itu, salah seorang warga bernama Nizam memberikan pertolongan. Dengan meminjam sepeda motor korban, ia pun tancap gas memburu pelaku.

Tidak itu saja, warga lainnya ikut bersama-sama mengejar pelaku. Beberapa saat kemudian satu pelaku berhasil ditangkap, lalu diserahkan ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Berkat penangkapan satu pelaku tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya.

"Dua jenis sepeda motor dalam kasus ini, termasuk perhiasan emas berhasil diamankan sebagai barang bukti," cakapnya, sambil menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.


Tulis Komentar