Riau

Diduga Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Kejari Rohul akan Diklarifikasi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) diduga melakukan praktik jual beli tuntutan terhadap terdakwa narkoba. Oknum berinisial JS itu dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Asisten Pengawasan, Heru Widarmoko SH MH, tidak menampik adanya laporan itu. Dia mengatakan akan memanggil JS. "Benar ada laporannya," kata Heru, Rabu (4/3/2020).

Heru menyebutkan, JS akan dipanggil ke Kejati Riau untuk diklarifikasi. "Dijadwalkan, diklarifikasi pekan depan," ucap Heru.

Informasi dihimpun, dugaan jual beli hukuman terjadi pada 2019 lalu. JS diduga menerima uang untuk meringankan tuntutan hukuman seorang terdakwa narkotika bernama Samsiah alias si Mbok.

Ketika itu, terdakwa meminta anaknya bernama Tika menemui JS dan menanyakan kemungkinan kalau hukuman terhadap terdakwa diringankan. JS memberikan dua pilihan terhadap Tika, pertama menyetor uang Rp 30 juta dengan tuntutan 1 tahun penjara dan kedua, menyetor Rp 15 juta dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara.

Tika mengambil pilihan kedua dan menyetor uang Rp 15 juta kepada JS melalui salah seorang staf di Kejari Rohul. Hal itu dilakukan sesuai arahan JS.

Saat sidang pembacaan tuntan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, ternyata tuntutan terhadap terdakwa Samsiah adalah 3 tahun penjara. Merasa ditipu, JS dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejati Riau.

Proses hukum terhadap Samsiah sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Dia divonis pidana penjara selama 2 tahun.


Tulis Komentar