Nasional

Kembali Terjadi, Kasus Tahanan meninggal ditahanan

Keluarga Erniningsih melapor ke LBH Yogyakarta

(GILANG News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Hamzal Wahyudin menganggap kinerja penyidik polisi Polsek Seyegan menangani kasus kematian Erniningsih tidak profesional dan melanggar hukum. Polisi dianggap mereka tidak memedulikan kondisi tersangka.

"Meninggalnya Erni di dalam sel tahanan menunjukkan pihak penyidik di Polsek Seyegan tidak profesional dan melanggar hukum. Penyidik di Polsek Seyegan tidak mengindahkan kondisi psikologis Erni yang sedang depresi dan terguncang paska keguguran," ujar Hamzal kepada Merdeka.com di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (28/10).

Menurut Hamzal, tidak profesionalnya kepolisian sudah terlihat sejak awal. Pemeriksaan pertama Erni tidak didampingi kuasa hukum. Apalagi pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan pelbagai hak tersangka.

"Penyidik Polsek Seyegan telah melanggar UU no 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 dan 14 huruf g. Penyidik Polsek Seyegan juga melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI pasal 6 huruf p. Akan kami laporkan pihak Polsek Seyegan ke Propam Polda DIY," jelas Hamzal.

Selain mempermasalahkan profesional kerja kepolisian, Hamzal juga keberatan dengan pihak Polsek Seyegan keluarga Erni. Polisi bahkan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak akan menuntut pihak kepolisian atas kematian Erni.

"Tidak benar itu, makanya akan kita laporkan ke Propam Polda DIY. Kami berharap pihak Polda DIY bisa mengusut tuntas dan memberikan hukuman kepada pihak penyidik Polsek Seyegan atas kinerjanya yang tidak profesional dan abai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ungkap Hamzal.

Menanggapi tudingan ketidak profesionalan dalam melakukan kerja, Kapolsek Seyegan, AKP Ngadiran menolak tudingan itu. Menurutnya pihak kepolisian sudah menjalankan kerja sesuai dengan prosedur.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Silakan saja laporkan ke Propam. Kami tak masalah karena kami sudah bekerja sesuai aturan," ucap Ngadiran kepada merdeka.com.

Meninggalnya Erni, bermula ketika dirinya dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 284 KUHP dan Pasal 279 KUHP tentang perzinaan dan pernikahan tidak sah. Erniningsih dilaporkan ke polisi setelah melakukan pernikahan siri dengan Suhadi. Erni dilaporkan oleh seseorang yang mengaku sebagai istri sah dari Suhadi. Erni dilaporkan ke Polsek Seyegan pada 31 Mei 2016.

Kematian Erni bermula ketika pada Senin (17/10) lalu. Pihak penyidik Polsek Seyegan menjemput dan menahan Erni di rumahnya yang berada di Klaten. Erni ditahan karena akan diperiksa kondisi kesehatan psikologinya ke RS Grhasia, Pakem, Sleman. Sehari setelahnya Erni meninggal setelah dititipkan di Polsek Sleman.

Link. Merdeka.com


Tulis Komentar