Nasional

Sholat Jumat Diganti Dzuhur Karena Virus Corona, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pencegahan menjadi upaya utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang kasusnya terus meningkat. Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Sholat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi COVID-19.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis MUI.

Fatwa tersebut didukung sejumlah ulama dengan harapan bisa menekan risiko penularan virus corona, dengan tetap beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya ulama KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, yang menyerukan para muslim untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI. Perbedaan dengan individu tetap dihargai, namun fatwa MUI cukup menjadi pentunjuk para muslim.

"Hargai perbedaan dengan pribadi tapi cukupkan bagi kita fatwa ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah dan amalan umat Islam. Bagi yang tidak memungkinkan sholat jamaah di masjid, sholat saja di rumah sesuai fatwa. Insya Allah niat dan kebiasaan kita ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama. Masjid dalam naungan Pesantren Darut Tauhid ditutup sementara untuk sholat jamaah maupun Sholat Jumat. Bukan karena ragu atas janji Allah SWT tapi tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus," kata Aa Gym dalam video yang diterima wartawan.

Aa Gym juga mengatakan, sementara pintu masjid tertutup maka pintu rahmat Allah SWT senantiasa terbuka bagi hambaNya. Pintu rahmat Allah SWT tidak pernah tertutup, selama tiap hamba beribadah dengan benar dan mengharapkan perlindunganNya. Dengan keyakinan tersebut, maka muslim tidak perlu ragu mengikuti fatwa MUI untuk meninggalkan Sholat Jumat dan beribadah di rumah sendiri.

Dikutip dari situs Al-Islam.org, Sholat Jumat memang menjadi kewajiban tiap muslim laki-laki yang sudah dewasa. Allah SWT telah mengingatkan pentingnya Sholat Jumat dalam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah Ayat 9.

???????????? ????????? ??????????? ????? ??????? ???????????? ??? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ????????? ????????? ? ????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????

Arab latin: Y? ayyuhalla??na ?man? i?? n?diya li?-?al?ti miy yaumil-jumu'ati fas'au il? ?ikrill?hi wa ?arul ba?', ??likum khairul lakum ing kuntum ta'lam?n

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ada beberapa syarat yang menjadikan Sholat Jumat menjadi wajib bagi yang beragama Islam. Syarat tersebut antara lain:

1. Pria atau laki-laki. Sholat Jumat tidak wajib bagi wanita

2. Merdeka. Sholat Jumat tidak wajib dilaksanakan budak

3. Tidak sedang dalam perjalanan atau bukan musafir

4. Tidak dalam kondisi sakit, pengobatan, atau buta. Mereka yang sakit atau buta tidak wajib melaksanakan Sholat Jumat

5. Tidak berusia terlalu tua

6. Jarak antara masjid tempat Sholat Jumat diadakan dan tempat muslim berada kurang dari 11 kilometer atau dua farsakh

7. Muslim mudah mengakses masjid tempat Sholat Jumat diadakan. Jika muslim kesulitan misal karena hujan lebat, badai, atau wabah, maka Sholat Jumat menjadi tidak wajib.

Seperti yang telah diketahui, saat ini Indobesia sedang perang melawan wabah virus corona atau COVID-19. Dengan mempertimbangkan syarat dan kondisi saat ini, maka muslim tak perlu ragu mengikuti fatwa MUI terkait Sholat Jumat. Muslim bisa menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing, sesuai petunjuk fatwa MUI.

Terkait ajakan untuk sholat sendiri di rumah, Ustaz Felix Siauw juga mendukung seruan MUI. Himbauan tersebut diunggah dalam Instagram, yang menampilkan fotonya sedang berjalan sendiri. Fatwa MUI tidak perlu dibenturkan dengan ketentuan sholat berjamaah, sehingga muslim tak perlu ragi mengikuti ketentuan para ulama.

"Artinya, ketika ulama sudah memfatwakan, dalam situasi pandemi COVID-19 ini, ummat Muslim diminta untuk shalat di rumah untuk 'social distancing', ya itu hukum fiqih. Jangan dibenturkan dengan dalil shalat berjamaah, sebar tulisan bahwa 'harus tetap ke Masjid', 'tetap hidupkan sunnah', atau 'lebih takut Allah atau corona', ini nggak tepat," katanya.

Sholat berjamaah memang istimewa, namun berbeda bagi mereka dengan penyakit yang berisiko menular misal gangguan TBC. Sholat berjamaah pada pasien dengan penyakit tersebut bisa jadi makruh atau haram, karena peluang penularan antar jamaah. Perubahan terjadi berdasarkan fakta dari para ahli yang memiliki kemampuan dan pengetahuan lebih baik.


Tulis Komentar