Nasional

Waspadalah, Pil Yakuza Mulai Bereda

Rilis Polsek Tegalsari tentang pil yakuza

SURABAYA ( GILANG News) Petugas Polsek Tegalsari berhasil membekuk empat pengedar pil yakuza.

Mereka ditangkap ketika sedang beraksi mengedarkan di Arena Billiar Surabaya.

Jaringan pengedar pil yakuza yang dikendalikan napi perempuan dari Lapas Medaeng Sidoarjo ini, telah mengedarkan ke seluruh kota di Jawa Timur.

Selain itu, polisi juga menyita 10100 butir pil yakuza.

Penangkapan yang dilakukan Reskrim Polsek Tegalsari ini, dipimpin langsung Panit Reskrim, Iptu Zainul Abidin di kawasan Dukuh Pakis Surabaya.

"Sempat terjadi saling kejar dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 10100 butir pil yakuza dan empat pelaku pengedar," ujar Zainul.

Keempatnya adalah Aditya (20) warga Pakis Gunung, Raditya (21) warga Banyu Urip Kidul, Mochammad Riky (17) warga Kupang Gunung Barat dan Mochammad Ridwan (17) warga Simo Gunung Kramat Timur.

Pelaku sudah menjadi incaran petugas Polsek Tegalsari, karena seringkali mengedarkan barang haram tersebut ke tempat hiburan diskotik.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto mengatakan, pelaku ini sangat lihai dalam melakukan transaksi penjualan pil yakuza.

"Barang haram pil yakuza diambil dari kiriman paket lalu atas perintah terdakwa Sulis yang mendekam di tahanan Medaeng, empat pelaku melakukan perintah untuk mengedarkan pil yakuza ke Surabaya dan kota besar di Jawa Timur, " ujar Noerijanto.

Terbukti melanggar tindak pidana mengedarkan pil yakuza, empat pelaku dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kini keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari, sambil menunggu proses hukm di Pengadilan Negeri Surabaya.

link: JPNN


Tulis Komentar