Corona Belum Jinak, PNS Kerja dari Rumah Mau Diperpanjang
GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu dilakukan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020.
Rencananya sistem WFH bagi PNS diperpanjang karena wabah corona belum menjinak. Terlihat dari jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah dan ditetapkannya status tanggap darurat bencana virus corona di sejumlah daerah.
"Menurut kita memang kita merencanakan untuk melakukan perpanjangan," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2020).
Pada 16 Maret telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diputuskan bahwa PNS mulai bekerja di rumah (work from home/WFH).
Tulis Komentar