Pekanbaru

Konsisten, KPU Nyatakan BISA tak Memenuhi Syarat Kesehatan

Sidang sengketa Pilwako di Panwaslu Pekanbaru, Minggu (30/10/2016)

PEKANBARU (Gilang News)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, tetap konsisten pada sikapnya, bahwa  pasangan calon Walikota dan Walikota Pekanbaru Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan, sehingga tak diloloskan untuk maju pada Pilwako 2017.

 

“Dalam pemeriksaan kesehatan poin utamanya menurut pedoman teknis IDI tentang penilaian jasmani dan rohani bakal calon,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, pada sidang penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panwaslu Pekanbaru, Minggu (30/10/2016).

 

Bahkan dengan lugas Amiruddin menyetakan, tim dokter tugasnya menemukan adanya ‘disabilitas’ atau ‘tidak ditemukan disabilitas’. Jika ditemukan, maka si calon tak memenuhi syarat, dan jika tidak ditemukan maka si calon memenuhi syarat.

 

Sidang ini, dipimpin Indra Khalid Nasution bersama Yasrif Tambusai, dan Agung Nugroho masing-masing adalah ketua dan anggota Panwas Kota Pekanbaru itu, KPU Kota Pekanbaru didampingi tim kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, SH, LL.M dan Jhoni Hendry Putra, SH. Lima komisioner KPU Kota Pekanbaru hadir lengkap, yaitu Amiruddin Sijaya (ketua), Mai Andri (anggota), Abdul Razak Jer (anggota), Arwin Saidi (anggota) dan Jelli Nofiza (anggota). Sementara pemohon diwakili para kuasa hukumnya, di antaranya Abu Bakar Sidik, SH, dan Iskandar Halim, SH.

 

Menurut Amiruddin, surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah keliru. Surat tersebut tatarannya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, dan itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU No.8/2015 perubahan pertama UU No.1/2015 tentang Pilkada. Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU No.25/2013 jo Peraturan KPU No.13/2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.


“Menurut Pasal 18-nya, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data/dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut,” imbuh Amiruddin Sijaya.
 

Setelah itu, jika rekomendasi tersebut terbukti, KPU wajib melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dengan melakukan perbaikan prosedur/keputusan. Tapi jika tak terbukti KPU mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan prosedur/keputusan. Dan, proses tindaklanjut rekomendasi tenggatnya 7 hari sejak surat rekomendasi diterima.
 

“Kita terima rekomendasi dari Panwas tanggal 4 Oktober 2016, lalu kita tindaklanjuti tanggal itu juga dan suratnya kita kirimkan tanggal 5 Oktober 2016. Udah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU No. 8/2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kita masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas,” imbuh Amiruddin.***


Tulis Komentar