Riau

Pilkada Ditunda, KPU Meranti Siap Kembalikan Uang Negara

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti siap mengembalikan uang ke daerah. Ini dilakulan pasca ada kesepakatan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI penundaan Pilkada 2020 akibat Covid-19.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi SSos, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Rabu (1/4/2020). Kata Hanafi, hingga saat ini uang operasional untuk Pilkada yang telah diterima KPU dari Pemda Meranti berjumlah lebih Rp 8 miliar atau sekitar 40 persen dari total Rp 20 miliar lebih.

"Dari uang yang masuk ke KPU ini, telah terpakai sekitar Rp500 hingga Rp600 juta dan kami siap mengembalikan sisanya ke daerah," kata Hanafi.

Kata Hanafi lagi, oleh KPU RI, ada tiga opsi yang diberikan terkait wacana penundaan Pilkada 2020 yang disepakati oleh semua pihak terkait. Opsi pertama, penundaan pemungutan suara dilakukan hingga 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).

Opsi kedua, penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.

"Memang ada tiga opsi penundaan, tapi belum diputuskan secara pasti kapan penundaan itu. Masih menunggu KPU RI menggelar rapat dengan pemerintah," ungkap Hanafi.

Menurutnya, wabah CoviD-19 telah berdampak pada penundaan 4 tahapan Pilkada 2020 di Meranti. Diantaranya, pelantikan PPS, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokam dan penelitian (coklit) data pemilih dan verifikasi faktual untuk calon perseorangan (namun di Meranti kosong, tak ada calon perseorangan).

Awalnya, pelantikan PPS dijadwalkan tanggal 22 Maret, PPD dijadwalkan tanggal 26 Maret hingga 15 April, dan coklit mulai tanggal 18 April hingga 17 Mei pun ditunda sampai waktu yang tidak di tentukan.

Sementara itu, untuk PPK yang telah dilantik dan di SK-kan, telah pula dinonaktifkan terhitung 26 Maret 2020. Sedangkan untuk PPS yang telah direkrut, ditunda pelantikannya.

"PPK telah dinonaktifkan, PPS ditunda pelantikannya. Kalau sudah ada jadwal tahapan Pilkada pasca penundaan ini, PPK kembali diaktifkan dan PPS dilantik. Kita tidak merekrut ulang, karena hanya ditunda," aku Hanafi.


Tulis Komentar