Nasional

Menag Sebut Surat Edaran Bisa Diabaikan Jika Corona Lenyap

Menteri Agama Fachrul Razi.

GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H hanya berlaku selama masa tanggap darurat virus corona diberlakukan pemerintah.

Surat edaran itu salah satunya berisi imbauan agar masyarakat melaksanakan salat tarawih di rumah selama masa pandemi Covid-19.

Razi menyatakan surat edaran itu bisa diabaikan bila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengumumkan situasi wabah corona sudah aman saat Bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.

"Semua itu bisa diabaikan bila pemerintah telah mengumumkan bahwa situasi telah kembali aman untuk seluruh Indonesia, atau Kepala Daerah mengumumkan aman bagi daerahnya masing-masing," kata Razi kepada wartawan, Selasa (7/4).

Diketahui, umat Islam diperkirakan akan menjalani kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan dan Lebaran dengan suasana yang berbeda karena wabah corona.

Dalam surat edaran tersebut, Razi mengatur beberapa poin seperti ibadah tarawih di rumah, melarang kegiatan sahur dan buka puasa bersama baik di masjid atau tempat lain di luar rumah.

Tak hanya itu, pelaksanaan salat Idul Fitri juga potensial untuk ditiadakan meski berharap pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengaku mendukung langkah Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran beribadah di bulan Ramadan di tengah wabah corona.

Abbas menyatakan sudah sepatutnya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.

Karena itu, Abbas menyarankan agar semua umat Islam mengikuti dan mematuhi surat edaran Menag agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus.

"Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," kata Abbas.


Tulis Komentar