Politik

'BISA' tak Lolos, Ini Pendapat Dosen Pascasarjana Unilak

DR Bahrum Azmi

PEKANBARU (Gilang News)- Gugatan pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA), terus bergulir. Sidang keempat, Selasa (1/11/2016), menghadirkan saksi ahli DR Bahrum Azmi, Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak).

"Saya menerangkan kronologisnya tadi, bagaimana seharusnya KPU mengambil keputusan. KPU itu memiliki determinasi atau wewenang mengambil kekuasaan yang tidak boleh didikte oleh pihak lain, tapi dia terbatas, terus determinasi yang lain itu kewenangan siapa, itu kewenangan misalnya tim kesehatan dan sebagainya. Jadi salah kalau satu pihak ini menafsirkan kewenangan yang ada di pihak lain," kata usai sidang.

Dijelaskannya, saat pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dibatalkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kata Bahrun, memang kewenangan KPU, namun perlu dipertanyakan atas dasar apa.

"Yang mengatakan ini disabilitas, tapi dia bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari, untuk lebih lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi, itu kata dokter. Tiba-tiba timbul keputusan, makanya keputusan itu terlalu pagi, iya prematur," sebutnya lagi.

Namun prinsipnya, lanjut Bahrun, karena ini keputusan terlalu dini maka KPU diminta untuk bisa melakukan perbaikan. Sebab, Undang Undang telah merubah paradigma dari syarat sakit menjadi syarat mampu, dimana seorang sakit jika dia mampu melaksanakan tugas maka tetap bisa menjabat.

Dengan demikian, perlu dipaparkan beban kerja wakil kepala daerah dan diadu dengan sakit yang diderita wakil kepala daerah tersebut, jika mampu maka tetap bisa dilanjutkan.

"Kemudian di peraturan KPU itu kan jelas dikatakan persyaratan ini tidak menutup disabilitas, artinya orang cacat boleh jadi kepala daerah. Selama dia bisa melaksanakan pekerjaan yang telah dirumuskan itu, meresmikan ini duduk di sini, karena pekerjaan kepala daerah wakil kepala daerah bukan nyangkul di sawah, bukan, dia itu dimintai pendapat, sakit ini boleh, harusnya jawaban KPU pak nanti dia jadi wakil kepala daerah begini pekerjaannya, wah ini tidak boleh kata dokter barulah ambil keputusan tidak memenuhi syarat," terang Bahrun. (zoel)


Tulis Komentar