Politik

Ini Keputusan Panwaslu Pekanbaru Terhadap Pasangan BISA

Ketua Tim Advokat BISA, Abu Bakar Sidik

PEKANBARU (Gilang News)- Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, mengatakan, untuk putusan hasil sidang gugatan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA), paling lama dilakukan pada Minggu (6/11/2016).

Agenda sidang selanjutnya, katanya usai sidang keempat di Panwaslu, Senin (1/11/2016), adalah giliran termohon mengajukan saksi ahli dan saksi.

Setelah kesimpulan masing-masing dibacakan, diungkapkan Indra, pihaknya baru memutuskan.

"Jadi kita lihat saja keputusan nanti, yang jelas putusan paling lambat pada Minggu nanti," Imbuhnya.

Ketua Tim Advokat BISA, Abu Bakar Sidik, kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi-saksi dan melengkapi bukti.

"Kita akan lengkapi semua bukti dan saksi-saksi," katanya usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sebagaimana diketahui, pasangan BISA dinyatakan oleh KPU Pekanbaru tak bisa mengikuti Pilwako Pekanbaru 2017, dengan alasan tak memenuhi persyaratan kesetan. (zoel)


Tulis Komentar