Nasional

Daerah Pemilihan Diusulkan Ditetapkan KPU

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016)

GILANGNEWS.COM-  Penetapan daerah pemilihan (Dapil) kerap dipolitisasi oleh peserta Pemilu. Hal itu dikhawatirkan terjadi lagi di Pemilu Serantak 2019. Padahal semestinya penetapan dapil dilakukan berdasarkan proporsionalitas jumlah penduduk, tanpa harus melihat jenis kelamin, ideologi, agama, dan faktor lainnya.

Karena itu untuk menghindari politisasi penetapan dapil terulang kembali, disarankan penetapan dapil di Pemilu 2019 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, bisa menghindari terulangnya politisasi yang kerap terjadi.

"Karena KPU tidak seperti partai politik yang memiliki kepentingan untuk memenangkan dirinya sendiri, sehingga penyusunan dapil bisa lebih objektif," kata Titi saat saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).

Titi menambahkan, prinsip penetapan dapil telah termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013. Dalam PKPU itu terdapat beberapa ketentuan dalam penetapan dapil.

Di antaranya, terkait kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integritas wilayah, kohesivitas sosial dan budaya masyarakat setempat.

"Jadi ini harus benar-benar diperhatikan karena selama ini penetapan dapil cenderung tidak jelas.

Ada yang dapil terbentuk dari kota yang tidak saling berbatasan padahal kan harus integral. Biarkan KPU yang tentukan agar objektif," lanjut Titi.

 

Link: Kompas.com

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016)


Tulis Komentar