Hukrim

Kakek 52 Tahun Masukkan Jari ke Kemaluan Bocah 9 Tahun

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM  -  Bocah 9 tahun dicabuli kakek 52 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Modus Arifin, nama pelaku, dengan mengantarkan korban pulang ke rumah di sebuah desa, namun di tengah perjalanan, Arifin melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang ke rumah dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Minggu (13/11).

Setelah di rumah, korban pun hanya bisa diam karena takut akan ancaman pelaku sebelumya. Namun disaat korban hendak mandi, orangtuanya melihat celana dan kemaluan buah hatinya itu mengeluarkan darah.

Lantaran terkejut, ibu korban lalu menanyakannya apa yang dialaminya. Dengan polosnya, bocah itu menceritakan kejadian yang didapatnya saat pulang ke rumah. Ketika pulang dari sekolah dia dibonceng oleh Wawak (pelaku) yang menggunakan sepeda motor warna putih dan mengenakan kaos dalam warna putih.

"Kemudian ibu korban menanyakannya kepada tetangganya, apakah tadi melihat siapa yang mengantar pulang, lalu tetangga menjawab yang mengantar korban adalah tersangka Arifin," ucap Guntur dilansir Merdeka.com.

Atas kejadian itu orangtua korban tidak terima dan langsung melapor ke kantor polisi yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kantor polisi setempat. Petugas langsung menangkap Arifin di rumahnya tanpa perlawanan.

"Atas kejadian ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun," tegas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1992 ini.


Editor: Zulfikri


Tulis Komentar