Nasional

Calon Janjikan Imbalan Jika Menang, KPU: Itu Politik Uang

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menegaskan larangan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Menurut Juri, Undang-Undang Pilkada sudah mengatur larangan tersebut.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 tahun 2016, pasal 73 ayat 1 diatur larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Pada ayat 2, calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

Calon yang memberikan, menjanjikan uang atau barang kepada pemilih bisa dikategorikan melakukan pelanggaran pidana pemilu. Prinsip dasarnya menurut Juri adalah memberi, mengajak atau memilih seseorang dengan imbalan tertentu termasuk dalam  pidana politik.

"Itu bisa masuk politik uang, definisinya kan memberikan, menjanjikan barang, jasa, uang untuk dipilih. Sekarang, orang yang melakukan itu bisa dilaporkan melalui mekanisme penegakan hukum pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji, apakah memenuhi syarat-syarat pidana atau tidak," ujar Juri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2016.

Hanya saja, kata Juri, menjadi berbeda jika janji tersebut adalah visi-misi atau program yang dicanangkan pasangan calon, dan jika menang Pilkada akan direalisasikan.

"Berbeda jika calon menyampaikan visi dan misi program. Kalau visi-misi menyebutkan mengenai pembangunan tertentu, disampaikan kepada masyarakat. Itu tidak bisa dikategorikan sebagai janji atau sejenisnya. Tapi memang penyampaian program," kata Juri.

Sependapat dengan Juri, Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah juga mengatakan bahwa jika konteksnya adalah visi dan misi atau program, maka janji atau iming-iming tersebut tidak masuk politik uang.

"Iya konteksnya visi-misi program atau hanya untuk kegiatan kampanye saja. Itu yang harus dipastikan terlebih dahulu," kata dia.

Diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat 1-4 mengatur hal sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
 


Tulis Komentar