Riau

Kejari Pelalawan Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Multimedia Disdik

Kejari Pelalawan menahan enam tersangka, Kamis (24/11/2016)

GILANGNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, memutuskan untuk menahan enam tersangka kasus korupsi multimedia di lingkungan Dinas Pendidikan Pelalawan, Kamis (24/11/16).

Enam tersangka dalam kasus ini yakni TFJ sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) saat itu. Kemudian LE, WI, HM, dan KH sebagai pengawas dan PPTK. Serta BA yang sebelumnya menjabat PPK.

Keenam tersangka datang ke kantor Kajari Pelalawan yang terletak di SP 6 kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 09.00 WIB. Ke-enam tersangka yang didampingi penasehat hukum menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus.

Masing-masing para tersangka, terlihat begitu tenang menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam. Akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB para tersangka resmi menanda tangani surat penahanan dan seterusnya di angkut ke rumah tahanan yang berada di Pekanbaru.

Kajari Tety Syam, kepada awak media menjelaskan bahwa alasan penahanan ini adalah menuntas tunggakan kasusu hukum dilingkungan Kajari Pelalawan.

"Penahanan tersahadap para tersangka, selain berkasnya sudah lengkap juga menuntaskan tunggakan kasus hukum," jelasnya sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Sementara itu salah seorang tersangka TFJ mengaku lebih tenang dengan penahanan dirinya. Sebab kasus ini sudah lama sekali bergulir. Para tersangka dibuat terkatung-katung setelah ditetapkan tersangka.

Namun ia, mengaku heran kenapa pemborong dalam hal ini PT Bina Utama pada waktu itu Rahmat selaku direktur tidak terlibat dalam kasus ini.

"Kan lucu sekali kok kami saja yang jadi tersangka, pihak kontraktornya kemana," tandas TFJ singkat.***
 


Tulis Komentar