Pekanbaru

Jangan Mau Dibohongi Dengan Denda Karcis Parkir Hilang, Ini Alasannya

Karcis parkir dan denda yang harus dibayarkan

GILANGNEWS.COM  - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Azharisman Rozie  kaget saat dikonfirmasi terkait adanya denda tiket parkir yang hilang sebesar Rp 30 ribu di Hotel Novotel Pekanbaru.

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Sebab setiap pungutan pajak parkir harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Meraka tidak bisa seenaknya menetapkan tarif parkir sendiri, termasuk denda tiket hilang, itu dasarnya apa,"kata Rozie.

Terkait adanya keluhan tersebut, Rozie mengaku sudah menurunkan petugasnya ke lokasi. Pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan tanyakan ke mereka denda ini mereka berlakukan apa dasarnya, mereka tidak bisa seenaknya, harus izin Walikota dulu,"paparnya.

Seperti tribunpekanbaru.com, seorang warga pengguna jasa parkir di Hotel Novotel Pekanbaru bernama Rozita cukup kaget ketika mengetahui denda parkir yang harus dibayarnya saat ia kehilangan tiket parkirnya pada hari Senin (28/11/2016) lalu, saat mengurus administrasi, ia harus membayar hingga Rp 30 ribu.

"Masa sudah parkirnya bayar, tiketnya nggak ketemu terus disuruh ganti Rp 30 ribu ditambah biaya parkir Rp 6 ribu padahal kita sudah tunjukkan STNK, SIM dan KTP, kecuali saya tak bisa tunjukkan surat-surat kendaraan, bolehlah," ungkap Rozita kepada Tribun, Selasa (29/11/2016).

Ditambahkannya, uang administrasi untuk selembar tiket parkir yang hilang tersebut cukuplah mahal, "Mending kehilangan kunci hotel, kan dia harus cetak yang baru, ngerti saya, ini selembar kertas kecil hilang harus bayar segitu," tambahnya.

Meski kesal, Rozita tetap membayar denda yang dibebankan kepadanya, namun setelah ia beranjak pergi, barulah tiket parkir yang dimilikinya ketemu saat mengecek bagian bawah jok mobil, ketika diperhatikan, pada tiketnya tertera tulisan 'Denda 10.000 rupiah bila tiket hilang', tidak sesuai dengan denda yang dibayarkannya kepada petugas administrasi.

Menurut Rozita, hal yang dialaminya ini merupakan bentuk pungutan liar (Pungli), ketika pemerintah sibuk mengkampanyekan pemberantasan Pungli, malah Pungli masih saja terjadi, bahkan di tempat elit sekelas Novotel, "ternyata cuma 10.000 dendanya, kok dia minta saya bayar 30.000 plus biaya parkir," tutup Rozita. (*)

Editor     : Atika Wulandari


Tulis Komentar