Nasional

Kooperatif, Kejagung tak Menahan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

GILANGNEWS.COM- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan tim jaksa peneliti memutuskan tak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Alasannya, Ahok dinilai kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas tahap dua.

"Apalagi Pak Basuki sudah dicegah bepergian, dan itu berlaku sampai sekarang," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Rum menerangkan alasan lainnya yakni tidak ada penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Selain itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok disusun secara alternatif. Di antaranya Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan atau 156a dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sehingga kami belum tahu mana yang terbukti," ujar Rum sebagaimana dilansir tempo.co.

Pagi ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan Ahok sebagai tersangka beserta 51 barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua. Rum belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Secepatnya, bisa hari, besok, atau seminggu lagi," tuturnya.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok berharap proses hukumnya segera rampung agar dapat beraktivitas normal kembali. "Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil, sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," kata Ahok di Kejaksaan Agung.***


Tulis Komentar