Riau

Otak Pelaku Pemerkosa 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap di Bengkalis

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Pentolan Geng Motor Terminal Barang (TB) di Kota Dumai, berinisial K, yang diduga sebagai otak penggilir dua gadis di bawah umur akhirnya ditangkap setelah beberapa pekan terus diburu. Pria berumur 25 tahun itu ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
 
"Dengan ditangkapnya K, sudah ada 5 pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Dumai, karena dalam kasus ini ada 7 pelaku," sebut Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting, Kamis (1/12/2016) malam.
 
Menurut Donald, ada dua laporan polisi untuk kasus yang menjerat warga Kelurahaan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai itu. Dua laporan dengan dua korban, masing-masing R dan Sn yang masih di bawah umur.
 
"R berumur 17 tahun, sedangkan Sn masih 13 tahun," kata Donald.
 
Menurut Donald, K melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali terhadap korban dengan waktu dan tempat berbeda. Perbuatannya itu di luar yang dilakukan 6 pelaku lainnya dengan korban yang sama.
 
"Ada lokasinya di perkebunan sawit di belakang kantor DPRD Kota Dumai, ada di rumah korban, dan ada kebun sawit di belakang terminal," sebut Donald.
 
Sebelum mengamankan K, Polres Dumai telah terlebih dahulu‎ mengamankan dua pelaku berinisial A, satu berinisial H dan satu lagi berinisial I. Rata-rata dari pengikut K ini masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
 
Dalam melancarkan aksinya secara beramai-ramai, para korban dijemput dari rumahnya masing-masing dan dibawa ke sebuah rumah kosong di terminal barang. Di sana, pelaku dan korban menenggak minuma keras tradisional jenis Tuak.
 
Setelah korban dibawah pengaruh alkohol, para pelaku melancarkan aksinya secara bergilir. Korban mengikuti kemauan pelaku karena sudah kenal dan diduga bergabung juga dengan geng motor tersebut.
 
Menurut Kapolres, dalam kasus ini masih dicari dua pelaku lainnya yang buron. Kepada pelaku yang masih berinisial R dan W ini, Donald meminta supaya menyerahkan diri.
 
"Dua pelaku lainnya supaya segera menyerahkan diri," tegas Kapolres.
 
Untuk melengkapi berkas para tersangka, penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Dumai sudah memeriksa beberapa saksi. Para tersangka juga diperiksa secara bergiliran untuk menerangkan perbuatan pelaku lainnya.
 
Sebelumnya AKBP Donald menyebut para korban‎ dikerjai sejak tanggal 25 Agustus hingga 12 November 2016. Dari rentang tanggal itu, korban sudah beberapa kali dikerjai hingga akhirnya melapor karena diketahu para orang tuanya. (syu)


Tulis Komentar