Nasional

VIDEO Detik-detik Penangkapan Sri Bintang Pamungkas 'Aku Ditangkap'

Sri Bintang Pamungkas

GILANGNEWS.COM -  Sri Bintang Pamungkasdikabarkan dijemput polisi dari rumahnya di kawasan Cibubur, Depok, Jumat (2/12/2016).

Beredar di media sosial, rekaman video yang 'penjemputan' aktivis itu oleh sejumlah orang berbaju hitam yang disinyalir berasal dari kepolisian.

Dalam video tersebut, terlihat Sri Bintang yang masih mengenakan baju koko dan sarung berbicara dengan sekelompok orang tersebut.

Entah apa yang mereka bicarakan, namun nada Sri Bintang sempat meninggi saat melakukan dialog dengan sejumlah orang tersebut.

"Ndak, aku justru pengen tahu hukumnya seperti apa?" ujar Sri Bintang membentak.

Lalu, salah seorang dari mereka menjawab, "Nantilah pak, kita jelaskan di kantor.

Kemudian, Sri Bintang pun meloyor masuk ke rumah, seraya salah seorang dari mereka mengatakan, "Saya tunggu ya pak."

Sementara di rekaman ke-2, terlihat Sri Bintang tampak duduk di kursi di depan pelataran rumahnya.

Di hadapan Sri Bintang, terlihat sejumlah orang yang diduga dari kepolisian berkutat dengan surat-surat.

Kemudian, Sri Bintang menunjuk sambil berbicara dengan si perekam video yang berada di belakangnya di dalam rumah.

"Aku ditangkap," ujar Sri Bintang.

"Kok bisa?" jawab si perekam video.

"Ya orang punya kuasa, ya bisa aja," jawab Sri Bintang Pamungkas.

10 Orang Ditangkap

‎Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga melakukan makar, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," terang Rikwanto, dilansir tribunnews.com Jumat (2/12/2016) di Mabes Polri.

Rikwanto melanjutkan penangkapan dan kasus yang menjerat 10 orang itu saling berkaitan satu sama lainnya. Namun, ia enggan membeberkan apa keterkaitannya.

Mengenai ancaman hukuman, Rikwanto menjawab pasal 107 soal pemufakatan jahat, ancaman hukumannya bisa pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Informasi yang dihimpun, berikut nama 10 orang yang diamankan :

1. Musisi Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP. Ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.

2. Eko diduga melanggar pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.

3. Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.

4. Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.

5. Firza Huzein diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30.

6. Racmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.

7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, jam 05.00.

8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob dan ditangani Krimsus.

9. Jamran, diduga melanggar UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Penangkapan dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.

10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.

Editor: Atika Wulandari

 


Tulis Komentar