Nasional

Kapolri Dicecar DPR RI Terkait Penangkapan 11 Aktivis Terduga Makar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

GILANGNEWS - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membeberkan alasan penangkapan 11 aktivis dan termasuk purnawirawan TNI beberapa jam sebelum aksi 2 Desember dihelat, dengan tuduhan hendak melakukan makar.

“Kami dapat info ada kelompok yang akan memanfaatkan aksi 212 yakni untuk kembali ke UUD 45, tapi caranya menduduki gedung DPR RI, " kata Tito di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, hari ini.

Sebanyak 11 aktivis ditangkap di tempat berbeda. Ke-11 tokoh yang ditangkap adalah Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Aditya Warman Thaha, Kivlan Zen, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet, Jamran, Rizal Kobar, dan Alvin Indra. Namun, delapan orang dibebaskan.

Hanya Sri Bintang, Rizal Kobar dan Jamran yang masih ditahan, sementara Ahmad Dhani dan tujuh lainnya dilepaskan sehari setelah penangkapan.

Menurut Tito, para aktivis ini diduga akan memaksa membawa jutaan massa yang berkumpul di lapangan Monas untuk menduduki DPR/MPR. "Mereka akan mendesak MPR melakukan sidang istimewa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah,” kata Tito dilansir rimanews.
 
Kapolri menambahkan, penangkapan terhadap 11 aktivis yang delapan di antaranya sudah dilepaskan itu, tidak dilakukan semata-mata oleh Polri, namun juga melibatkan TNI.

“Karena ada purnawirawan TNI yang ditangkap," ujarnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III mengapa polisi malah menangkap 11 aktivis, namun tidak menahan Ahok meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Tito mengulang penjelasnya saat mengumumkan Ahok sebagai tersangka. Tito lagi-lagi beralasan penyidik berbeda pendapat.

“Kalangan penyidik terbelah juga dan mayoritas mengambil keputusan agar bisa ditingkatkan jadi tersangka. Sementara penahanan Arswendo (dalam kasus penistaan agama) berbeda,” kata Tito.

Editor: Atika


Tulis Komentar