Pekanbaru

Merasa Dituding, Syahril: Di DPRD Itu Kolektif Kolegial

Syahril SH

GILANGNEWS.COM- Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril SH, mengatakan, proses pergantian Sondia Warman kepada Ir Nofrizal MM sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, masih menunggu kelengkapan dokumen dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu dikatakannya, kemarin, menanggapi Surat pemberitahuan DPW PAN tanggal 28 Oktober Nomor: PAN/03/K-WS/13/X/2016, yang menindaklanjuti surat DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/VIII/2016, perihal persetujuan usulan pergantian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dari PAN a.n Sondia Warman digantikan Nofrizal.

Syahril juga membantah dugaan dirinya disebut terlalu jauh masuk ke ranah partai PAN. Ditegaskanya, dirinya tidak pernah mengintervensi dan ikut campur. Karena persoalannya sudah masuk ke DPRD maka menjadi kewajibannya untuk masuk, menyelesaikannya.

‘’Kita masih menunggu kelengkapan dokumen dari PAN. Saya tegaskan saya tidak ada yang mengintervensi PAN dalam hal ini,’’ ungkap Sahril.

Politisi Golkar ini, menyebutkan, proses pergantian itu tentunya merujuk pada PP No 16 Tahun 2010, pasal 42 ayat 2 dan ayat 3.

"Disana jelas. Jadi yang dituduhkan sekarang berbeda. Padahal setiap keputusan di DPRD berdasarkan rapat pimpinan, sekarang kan menuding Ketua DPRD. Padahal keputusan di DPRD kolektif kolegial, bukan keputusan Sahril sendiri," kata Sahril.

Diterangkannya, dalam PP No 16 Tahun 2010, pasal 42 ayat 2 menyebutkan, pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Sementara ayat 3 menerangkan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Maksudnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni, peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh partai politik sesuai amanat UU No 2 tahun 2011, dalam proses pemberhentian seorang pimpinan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya, untuk mengedepankan prinsip hukum berkeadilan.

"Makanya sampai saat ini pimpinan DPRD Pekanbaru belum menerima kelengkapan dokumen terkait perihal tersebut. Seharusnya kan mereka melampirkan data pendukung klausul norma hukum yang terlanggar dalam anggaran dasar PAN, sekaligus melampirkan dokumen anggaran dasar PAN," sarannya.

Diakui Sahril, hingga kini pimpinan DPRD belum menerima dokumen yang diminta. Padahal pimpinan DPRD sudah melayangkan surat ke PAN, tapi hingga kini belum dibalas.

Diterangkannya, sebenarnya pimpinan bukan tidak membahas surat pertama dan kedua yang dilayangkan PAN. Pada surat pertama September lalu, pimpinan sudah berkomunikasi secara lisan. Karena saat itu DPRD sibuk pembahasan APBD-Perubahan 2016, APBD murni 2017 dan 5 Ranperda yang harus disahkan, maka tidak bisa mengkonsentrasikan pembahasan pergantian tersebut.

Pimpinan berjanji akan membahas setelah ini. Namun masih dalam pembahasan APBD dan Ranperda, PAN melayangkan surat kedua pada Oktober. Karena belum bisa dibahas, PAN kembali mengirimkan surat ketiga pada 15 November, dan pada 21 November dibalas langsung oleh pimpinan DPRD.

Ditegaskannya juga, pada surat ketiga, hanya satu lembar, tidak beserta bukti pendukung. ''Makanya kita tidak bisa membahasnya. Lagi pula, ada juga kesepakatan internal PAN, ketika Nofrizal diangkat menjadi Ketua DPD PAN Pekanbaru, tidak akan mereposisi pimpinan DPRD. Makanya kita tetap mengedepankan hak seseorang," tuturnya.

Editor    : Zulfikri
 


Tulis Komentar