Nasional

Terlibat Dugaan Makar, Mantan Anggota DPR RI Hatta Taliwang Ditangkap

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, memberi keterangan pers seputar penetapan tersangka Hatta Taliwang di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan

GILANGNEWS.COM - Kepolisian menyatakan telah menemukan keterlibatan aktivis Hatta Taliwang dalam dugaan percobaan makar yang juga dituduhkan pada sejumlah aktivis lainnya. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, keterlibatan Hatta terlihat dari foto pertemuan yang diperoleh polisi.


"Ada peran dalam rapat, pertemuan, yang jelas ada fotonya (Hatta Taliwang),” kata Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, dilansir Tempo Jumat, 9 Desember 2016. Irianto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menangkap Hatta pada Kamis, 8 Desember 2016, pukul 01.30 WIB. Hatta diduga melanggar Pasal 107 dan 110 KUHP tentang makar.

Iriawan mengatakan polisi telah menyita dokumen-dokumen sebagai bukti keterlibatan Hatta Taliwang. Keterangan lengkap mengenai kasus ini rencananya akan disampaikan kepada publik usai mendalami bukti-bukti yang disita. “Nanti kami jelaskan setelah dokumen kami teliti maksimal,” kata Iriawan.

Tak hanya makar, Hatta akan dijerat dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono Kamis, 9 Desember 2016, mengatakan Hatta dijerat Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Hatta mengunggah kalimat yang isinya dianggap menimbulkan permusuhan terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun media sosial Facebook. Argo mengatakan polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti telepon seluler, buku-buku, dan buku catatan milik Hatta atas sangkaan itu.

Editor: Atika


Tulis Komentar