Nasional

Rumah Putri Bung Karno Digeledah Selama 6 Jam

Polisi saat keluar dari rumah Rachmawati si Jalan Jatipadang, Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2016).

GILANGNEWS - Polisi menggeledah rumah Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Jakarta Selatan, selama enam jam lamanya pada Kamis (15/12/2016). Dari penggeledahan tersebut polisi menyita beberapa dokumen terkait dugaan makar yang dituduhkan kepada Rachmawati.

"Ada sekitar 16 item yang dibawa, yang isinya terkait dengan naskah kembali ke UUD 1945 yang asli," kata juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, di lokasi.

Teguh menambahkan, polisi juga menyita naskah orasi yang disampaikan Rachmawati saat wisuda di Universitas Bung Karno pada 16 November 2016, dan beberapa kajian ilmiah dari berbagai pihak yang diberikan kepada Rachmawati untuk dipelajari. Teguh tidak merinci kajian tersebut dari siapa.

"Jadi tadi penggeledahan dimulai jam 08.00 sampai jam 14.00 WIB. Yang digeledah ruang tamu, tadi juga polisi mencoba masuk ke ruang tidur sopir dan dua mobil yang biasa ditumpangi Bu Rachmawati. Mereka periksa bagian dalam dan bagian bagasinya. Tidak ada yang ditemukan di situ," kata dia dilansir kompas.

Polisi tampak membawa dokumen yang disita tersebut dengan menggunakan map. Polisi juga terlihat memasukan satu unit printer ke dalam mobil penyidik.

Teguh menyatakan, printer tersebut bukan milik Rachmawati. Printer tersebut merupakan milik polisi.

"Bukan. Jadi ini jaman canggih, polisi ini bawa printer sendiri dan laptop sendiri. Sehingga proses serah terimanya selesai di dalam tadi," kata Teguh.

Rachmawati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Editor: Atika Wulandari


Tulis Komentar