Pekanbaru

ASN Boleh Ikut Kampanye, yang tak Boleh Ngajak Kawan-kawan Memihak

GILANGNEWS.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak perlu khawatir lagi dan dinyatakan boleh ikut kampanye calon kepala daerah. Namun tetap saja ada yang tidak boleh, yaitu mengajak kawan-kawannya untuk memihak kepada salah satu.

Hal itu yang dibahas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat menggelar rapat koordinasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (15/12/2016).

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Pekanbaru, Azwan, mengatakan, rapat koordinasi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota sudah keluar Nomor 570 Tahun 2015 tentang pembentukan tim des Pilkada.

Kata dia, sebetulnya tim sudah mulai bekerja sejak SK dikeluarkan. Tugasnya melakukan pengawasan, pelaporan dan evaluasi seluruh rangkaian Pilkada di Pekanbaru termasuk kampanye.

"Kalau ada persoalan akan dilaporkan. Kita akan melaporkan juga berjenjang, kepada gubernur lalu ke Menteri Dalam Negeri," kata Azwan sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Lanjutnya, rapat ini dilakukan juga karena ada mis persepsi, mis komunikasi antara panwaslu, KPU dan petugas tim des di lapangam tentang Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan.

"Dengan ada rapat koordinasi ini ia berharap tidak ada lagi tindakan panwaslu yang serta merta dalam tanda kutip sepertinya arogan. Itu masuk ke ruangan membongkar lambang-lambang daerah yang sampai sekarang masih dibenarkan. Itu yang selama ini terjadi," jelasnya.

Dia juga menuturkan, petugas dari tim des pilkada ini, akan turun ke lapangan menggunakan surat tugas, kemudian ada atributnya. "Nanti yang tidak memahami kok ada ASN disini. Ternyata ASN juga boleh ikut kampanye. Kampanye kan merupakan hak dari warga negara," sebutnya.

Jadi, kata dia, ASN jangan ragu. Ia mempersilahkan ASN untuk ikut kampanye. "Silahkan saja ikut kampanye. Yang tidak boleh itu mengajak kawan-kawannya atau siapa saja memihak kepada salah satu," imbuhnya.***
 


Tulis Komentar