Delapan Keuntungan Tilang Online
GILANGNEWS.COM - Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi. Sebab, mulai 16 Desember 2016, polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang.
Tilang online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan aplikasi pada smartphone, petugas secara online terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan bank. Dengan sistem terpadu secara online tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan e-tilang ini tentu akan memberikan delapan keuntungan bagi masyarakat dan kepolisian.
Pertama, data pelanggaran dicatat secara elektronik sehingga mempersingkat durasi penilangan. Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, tapi hanya sebagai cadangan. Ke depan, mungkin pengadaan blanko tilang akan berkurang dan hanya digunakan untuk daerah-daerah remote yang memang masih belum menggunakan teknologi smartphone,sebagaimana dilansir tempo.co
Tulis Komentar