Nasional

Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %

GILANGNEWS.COM - Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan meliputi beberapa sub bagian misalnya Jaminan Hari Tua (JHT), pensiun, kematian, dan kecelakaan kerja. Salah satu keuntungan mengikuti program tersebut misalnya ketika pegawai mengalami kecelakaan kerja, maka biaya berobat akan diganti sebesar 100%.

"Jadi maksudnya kalau mengalami kecelakaan kerja, BPJS itu merawat unlimited, mana lagi yang ada unlimited, kalau adanya pasti iurannya mahal, itu preminya mahal," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif, di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Ia menyebut, dengan besaran premi yang dibayar 0,24% hingga 1,74% pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat ditanggung secara total biayanya oleh BPJS Kesehatan. Skema tersebut telah diterapkan di Korea dan Malaysia, di mana sekitar 60-70% pekerja dapat kembali bekerja pada akhirnya.

"Nah ini preminya 0,24% -1,74% dirawat sampai sembuh diharapkan bisa kembali bekerja. Kita belajar standar ke Korea, Malaysia. Dia 60%-70% itu bisa kembali bekerja itu yang kita inginkan, itu program JHT," kata Latif.

Sedangkan jika pekerja mengalami kematian saat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta, dan biaya santunan pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

"Kalau buruh meninggal kemudian dapat JHT, masih ada anak sekolah di situ ada beasiswa, manfaatnya kita sudah mengembangkan," imbuhnya sebagaimana dilansir detik.com

Ia menyebut, ke depan dengan kartu ini peserta dapat menggunakannya untuk membeli beras mendapat diskon, minyak goreng, dan lainnya.

"Kami sudah mulai jangan lagi berpikiran kalau mau dipakai mau pensiun. Ketika kita mau beli beras, minyak goreng bisa dapat diskon, bisa dapat diskon artinya yang gaji-gaji tertentu," imbuhnya.

Ia mengarakan, saat ini BPJS sedang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dengan program e-KTP. Jika nanti ada pasien yang masuk tidak lagi ditanya berapa nomor KTP-nya tetapi berapa nomor jaminan sosialnya.

"Harapan kami BPJS ini menjanjikan kalau ada risiko kecelakaan, otomatis nggak tanya lagi nomor KTP tapi langsung nanya nomor kartu jaminan kerja, kita lagi kerja sama dengan Kemendagri untuk e-KTP itu akan misalnya banyak manfaatnya," imbuhnya.***

Editor    : Atika Wulandari


Tulis Komentar