Pekanbaru

Perwako IMB Saat ini Akan Diperbarui 2017

Kepala BPT-PM, M Jamil

GILANGNEWS.COM - Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang saat ini berlaku akan diperbarui 2017 nanti. Pembaruan menyesuaikan dengan hasil evaluasi dari pengurusan yang berjalan dan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru M Jamil SAg MAg MSi sebagaimana dilansir riaupos.co, Rabu (28/12). "Karena itu di awal tahun nanti, TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) belum akan bisa memproses (usulan IMB, red),"  jelasnya.

Jamil memaparkan, Perwako IMB Semenatara ini memang harus diperbarui tiap tahun. Kemarin ada perundingan akan dilakukan koordinasi antara SKPD teknis tentang kelanjutan TABG. Ada evaluasi dan ada koordinasi lagi. Sistem sekarang bagaimana akan diperbaharui lagi dengan masukan yang ada.

"Realisasi PAD dari retribusi IMB sementara memang meningkat. Hingga jelang akhir tahun BPTPM Kota Pekanbaru sudah menghimpun Rp7 miliar, kita optimis sampai akhir tahun bisa RP10 miliar." Meski begitu, Hingga kini pula ada lebih dari 700 berkas ajuan IMB sementara yang diproses, tutup Jamil.***


Editor: Yusuf
 


Tulis Komentar