Pekanbaru

Razia Tempat Karaoke Keluarga, Satpol PP Temukan Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol

GILANGNEWS.COM - Selain menjaring delapan orang pengunjung tanpa KTP (Kartu Tanda Pengenal), razia yang digelar Satpol PP di dua tempat karaoke keluarga di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (29/12/2016) tengah malam tadi juga berhasil menyita minuman beralkohol.

Minuman-minuman yang disita tersebut berjumlah sebanyak 478 botol, terdiri dari berbagai merek, di mana 350 botol diamankan petugas Satpol PP dari Karaoke Diva Jalan Jenderal Sudirman, serta 128 botol lagi dari Maestro Karaoke di Jalan Soekarno Hatta.

Awalnya petugas sempat meminta karyawan untuk menunjukkan izin penjulan minuman beralkohol. Namun sayang, mereka justru gelagapan dan terlihat mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan. Sebab itu, petugas terpaksa membawanya untuk diamankan sementara ke kantor Satpol PP Pekanbaru,sebagaimana dilansir goriau.com

"Minuman beralkohol ini kita amankan sementara. Jadi nanti mereka (pengelola) harus memperlihatkan izinnya kepada kita. Jika tak berizin akan kita proses, minuman-minuman tersebut juga akan kita musnahkan," sebut Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru, Rudi Anggara.

Pada razia tersebut terungkap kalau dua tempat karaoke ini, disinyalir sudah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah). Untuk itu, Satpol PP Pekanbaru akan memprosesnya. "Kita akan panggil besok pagi untuk menemui unit penyidik," jawabnya kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Salah satu pelanggaran tersebut, beber Rudi, terkait jam operasional. "Dengan temuan ini, selanjutnya kita akan kasih pembinaan dan penyuluhan, jika tidak juga digubris, alternatif terakhir kita cabut izin usahanya," tegas Rudi Anggara, usai razia dilangsungkan.***

Editor    : Atika Wulandari


Tulis Komentar