Nasional

Lima Saksi Penyebar Fitnah Uang Baru Sudah Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri masih memburu pelaku yang diduga menyebar fitnah soal pencetakan uang tahun emisi 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, memastikan bahwa akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri dalam kasus ini bukanlah akun anonim.

"Enggak (akun anonim) dong, semua akun bisa diidentifikasi," ujar Agung saat dihubungi sebagaimana dilansir kompas.com, Senin (2/1/2017).

Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, meskipun belum ditetapkan tersangka. Sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.

"Hari kamis (29/12/2016) sudah naik (statusnya)," kata dia.

Berkaca pada kasus ini, Agung mengimbau agar masyarakat bersikap lebih bijak dalam mengutarakan pendapat, sehingga tidak menjadi fitnah.

"Uang itu kan simbol Negara ya, jadi jangan main main sama simbol Negara," kata Agung.

"Jadi hal main-main harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.

Kasus dugaan fitnah ini sebelumnya dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri pada Rabu (28/12/2016).

Dalam laporannya, BI dan Perum Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebutkan bahwa percetakan uang baru tersebut dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah.

Namun, BI tidak mau menyebut soal akun Facebook yang dilaporkan.***
 


Tulis Komentar