Nasional

Kenaikan Harga Pertamax Banyak Diprotes Masyarakat

GILANGNEWS.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi pada awal tahun ini mendapat banyak reaksi negatif di media sosial. Meski yang mengalami kenaikan harga bukan Solar dan Premium, tetap banyak masyarakat yang memprotesnya. 

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, mengaku heran dengan protes tersebut. Sebab, Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo adalah 'BBM umum', bukan 'BBM subsidi' atau 'BBM penugasan'. 

Pertamax series sama dengan BBM yang dijual di SPBU Shell, Total, dan AKR. Harganya memang fluktuatif, bisa berubah tiap 2 minggu mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Perubahan harga BBM umum adalah hal yang biasa saja. Harga BBM di SPBU Shell, Total, dan AKR pun berubah-ubah.

"Apakah harga BBM Shell, Total, dan AKR juga ditetapkan oleh menteri?" kata Bambang melalui pesan sebagaimana dilansir kepada detikFinance di Jakarta, Senin (9/1/2017). 

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan harga Pertamax series berbeda dengan Solar dan Premium. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014). 

Dalam pasal 15 ayat 2 Perpres 191/2014 disebutkan, untuk Harga Indeks Pasar (HIP) BBM umum ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan pada Menteri ESDM. 

Artinya, Pertamina sebagai badan usaha cukup melaporkan saja harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo pada Menteri ESDM. Meski demikian, Pertamina pun tak bisa mengambil untung setinggi langit karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 membatasi margin untuk BBM umum sebesar 5-10%. 

Jadi meski ditetapkan sendiri, Pertamina tak boleh mengambil keuntungan dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, dan Pertalite hingga lebih dari 10%. "Permen-nya memang begitu," tutup Bambang.***


Tulis Komentar