Nasional

Kapolda Jabar: STNK Hanya Administrasi, Bukan Pajak

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan.

GILANGNEWS.COM - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan heran lantaran adanya penolakan terhadap penerapan tarif baru biaya administrasi kendaraan bermotor. Ia mengimbau supaya pengguna kendaraan membayar biaya yang sesuai agar ada peningkatan pelayanan.

Ia menegaskan, agar masyarakat tidak terpancing isu bahwa kenaikan terjadi pada biaya pajak. Ia memastikan berdasarkan aturan baru yang naik hanyalah biaya administrasi saja.

"Jadi saya tegaskan bahwa masalah STNK itu hanya administrasi bukan pajak. Jadi kalau ada yang keberatan saya juga bingung, masyarakat bisa beli mobil dengan harga mahal, soalnnya mobil kan harganya tidak ada yang 10 juta. Ini biaya administrasi tidak sampai sejuta masa tidak mampu? jangan istilahnya mencari-cari kesalahan," katanya dalam kunjungannya ke Universitas Siliwangi, Senin (9/1).

Ia pun mengatakan pembayaran biaya administrasi kendaraan bermotor telah mengalami peningkatan kualitas dengan adanya sistem online. Lewat sistem itu, pengguna kendaraan bisa membayar lewat ATM lalu membuktikan pembayarannya dengan struk. Ia menegaskan tak ada pungutan liar (pungli) dalam penggunaan sistem pembayaran berbasis online.

"Ini sistem tidak ada pungli. Kalau untuk mempercepat antrean tergantung jumlah orangnya juga kalau loketnya empat masa dipaksakan. Kalau penambahan loket ya gedungnya saja ditambah, bukan saling salah menyalahkan tapi lihat situasi yang ada. Kita akan optimalisasi pelayanan," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas (PNPB). Melalui peraturan ini, pemerintah menaikkan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan cukup besar pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi), roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp100 ribu kini dikenakan biaya Rp375 ribu atau meningkat tiga kali lipat.***


Sumber: Republika


Tulis Komentar