Nasional

Ada 180 Nama yang Diduga Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

GILANGNEWS.COM - Selama perkara tindak pidana korupsi disidangkan ada 180 nama yang disebut oleh sejumlah terdakwa. Ditengarai 180 nama itu ikut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya.

Untuk membuktikan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya pernah disebut dalam amar putusan sejumlah perkara korupsi itu.

"Pihak-pihak yang disebut majelis hakim terlibat, kami kemarin sudah inventarisasi 180-an orang yang sudah disebut dalam putusan hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja tahunan, Senin (9/1/2017) sebagaimana dilansir riaupos.co

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ada sejumlah kasus yang menerapkan pasal 55 mengenai penyertaan. Di mana, terdakwa tidak melakukan sendiri perbuatannya. Menurut Alex, pimpinan KPK sudah  mengevaluasi apakah kelanjutan nasib sejumlah pihak itu ke depan akan diproses KPK atau dilimpahankan ke aparat penegak hukum lain. Salah satu tujuannya pun untuk mengurangi beban kerja KPK.

"Penanganannya nanti karena beban kerja di KPK sudah banyak dan perkara-perkara yang menyangkut pasal 55 akan dikoordisikan dengan kejaksaan dan kepolisian," ujar Alex.***


Tulis Komentar