Pekanbaru

Pelaku Penembak Warga Kecamatan Lima Puluh Terancam Hukuman Berlapis

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain menegaskan Satriandi, mantan polisi yang menembak mati seorang pemuda bernama Jodi di Pekanbaru terancam hukuman berlapis.

"Sekarang sudah tertangkap dengan kasus berbeda. Sehingga kasus lama bisa diproses. Nanti berlapislah pasal yang diterapkan," kata mantan Kapolda Maluku Utara itu kepada Antara di Pekanbaru, Senin.      

Satriandi (29) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (8/1) malam.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah tersangka menembak mati Jodi Setiawan (21) di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Sabtu (7/1) pukul 23.30 WIB sebagaimana dilansir antarariau.com

Dari penangkapan itu, Polresta Pekanbaru yang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat menyita satu pucuk pistol rakitan berikut enam amunisi.

Zulkarnain menjelaskan Satriandi sebelumnya sempat diproses hukum oleh Polresta Pekanbaru. Namun kemudian, proses hukum pada 2015 silam dengan kasus narkoba itu tidak berjalan.

Alasannya adalah sesuai petunjuk jaksa, tersangka saat itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Saat penangkapan pada Mei 2015 lalu itu, tersangka memang sempat terjun dari lantai delapan Hotel Arya Duta Pekanbaru. Meski selamat, tersangka mengalami luka berat. Setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan, tersangka dinyatakan gila.

Meski begitu, jaksa juga meminta kepada Polresta Pekanbaru agar memeriksakan kembali kondisi psikologis tersangka. Walau akhirnya petunjuk itu tidak kunjung dilakukan.

Dengan ditangkapnya kembali tersangka ini, maka Zulkarnain memastikan akan kembali membuka kasus lama dengan memeriksa ulang kondisi psikolgisnya.

"Kita bawa lagi ke RSJ Tampan. Masa dia gila bisa ke Sumbar pakai mobil. Kemudian bisa ke Bali dan Medan," ujarnya.

"Kasus lama kita majukan, dan kasus 340 (pembunuhan berencana) juga kita proses," tutupnya.***


Tulis Komentar