Pekanbaru

Polda Riau Amankan 60.400 Slop Rokok Cukai Palsu

Sebanyak 60.400 slop rokok disita aparat Polda Riau dari sebuah gudang di Tenayan Raya, Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan sebanyak 302 kardus atau 6.040 slop atau 60.400 bungkus rokok berbagai merk dari sebuah gudang yang berada di Tenayan Raya. Rokok tersebut diduga dipasang cukai palsu, kemarin sore.

"Pelanggaran yang dilakukan seperti ini. Cukainya tertera isu satu bungkus terdiri dari 12 batang, tetapi setelah dibuka bungkusnya didalam didapati 20 batang,'' kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (11/1) sebagaimana dilansir riauterkini.com

Pengungkapak perkara itu, imbuhnya, berasal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Ditreskrimsus. Dari tangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berisial TB.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, dibeberkannya rokok yang menggunakan cukai diduga palsu itu dipesan dari Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rokok tersebut dipesan oleh seseorang bernama Mulyadi yang saat ini berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Sinambela, akibat perbuatan TB tersebut, pihak penyidik memperkirakan kerugian negara sekira Rp77 juta. Pihaknya menjerat TB dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2017 tentang Cukai.***


Tulis Komentar