Nasional

Kebijakan Pemerintah Pusat, Guru Honorer SMA/SMK Galau

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kebijakan dari Pemerintah Pusat dengan menarik kewenangan untuk mengelola sekolah menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten dan dialihkan ke provinsi, membuat galau seluruh guru honorer di daerah.

Dimana saat ini nasib para honorer belum mendapatkan kepastian yang jelas. Untuk itu, Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kabupaten Pelalawan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan dapat memperjelas status guru honor SMA/SMK. Pasalnya, penjelasan yang sampai saat ini diterima bahwa Pemerintah Provinsi hanya menerima guru PNS dan dan honor yang di-SK-kan oleh bupati saja.

"Ya, kami minta DPRD dapat memperjelas status kami ini. Kalau memang kami tidak dialokasikan oleh Pemprov tolong carikan jalan keluarnya agar kawan-kawan guru honor di Negeri Seiya sekata ini tidak menjadi galau lagi menghadapi kebijakan ini,” terang Ketua FKGH Kabupaten Pelalawan M Jais dilansir riaupos.co, Selasa (10/1) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan Jais, bahwa  adanya kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sedarajat ini, tentunya telah membuat galau semua guru honor SMA/SMK se-Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, selama ini dalam program Pelalawan Cerdas seluruh guru honor digaji oleh Dinas Pendidikan melalui APBD Kabupaten Pelalawan.

"Jadi ironis saja saya rasa, dimana profesi guru yang sangat mulia ini seharusnya mendapatkan perlakuan yang mulia juga. Dan tentunya saat ini kami semua menjadi galau memikirkan nasib dapur rumah tangga kami, karena tidak ada pekerjaan akibat adanya kebijakan pengalihan kewenangan ini. Untuk itu, maka sudah seharusnya dan sepantasnya profesi kami sebagai guru ini mendapatkan perlakuan yang mulia dan tidak menggantung seperti ini,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa pada tahun 2017, Pemkab Pelalawan sudah tidak lagi menganggarkan gaji para guru honor di kabupaten Pelalawan. Sehingga saat ini nasib para guru honorer masih belum ada kepastian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Drs H Syafruddin Kamal mengatakan, bahwa sesuai UU 23/2014 terkait dengan ditariknya kewenangan daerah ke provinsi, maka seluruh tanggungjawab guru honorer SMA sederajat menjadi tanggungjawab provinsi. Dimana saat ini seluruh tenaga guru honorer di Kabupaten Pelalawan yang berjumlah 484 orang sudah dimasukkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Seluruh kepala sekolah SMA sederajat sudah melakukan rakor bersama Disdik Riau dan memang hasilnya sesuai UU 23/2014 kewenangan daerah menjadi kewenangan provinsi termasuk penganggaran bagi tenaga guru honor yang saat ini masih menunggu instruksi dari Gubernur Riau," ucapnya.***
 


Tulis Komentar