Nasional

2017, OJK Akan Hapus 5 Bank Umum

Ketua Dewan Komisoner OJK, Muliaman D Hadad

GILANGNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pada rencana awal 2017 ini, jumlah bank umum akan berkurang setidaknya lima entitas dari total 118 bank umum, sehingga diharapkan industri perbankan akan lebih efisien dan memiliki modal yang kuat setelah konsolidasi.

"Konsolidasi perbankan tetap berlanjut. Salah satu pilar konsolidasi, bank harus sehat termasuk dari segi modalnya," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat (13/1/2017) malam.

Muliaman menuturkan konsolidasi perbankan untuk mengefisiensikan industri perbankan tetap berlanjut tahun ini.

Konsolidasi tersebut bisa berupa penggabungan perusahaan (merger) ataupun konsolidasi strategis untuk memilah masing-masing segmen bank.

Pada 2017 ini, lanjut Muliaman OJK akan mengedepankan tiga pilar konsolidasi perbankan yakni pertama konsolidasi untuk meningkatkan penetrasi dan akses keuangan masyarakat. Kedua, konsolidasi untuk membuat kapasitas permodalan bank tetap sehat. Ketiga, pilar untuk meningkatkan kontribusi bank pada perekonomian," ujarnya.

Muliaman mengatakan konsolidasi perbankan akan dilakukan dalam waktu dekat. Disinggung mengenai entitas bank tersebut, Muliaman masih enggan membocorkannya. "Nanti saja, tapi Bank Umum," ujarnya.

OJK meminta industri perbankan meningkatkan kapasitas permodalan untuk dapat mencapai target pertumbuhan kredit pada rentang 9-12 % pada 2017.

Target pertumbuhan kredit dua digit dipatok OJK karena optimisme perbaikan kondisi ekonomi, setelah pada 2016, pertumbuhan kredit diperkirakan hanya tumbuh satu digit.

Muliaman melihat potensi penambahan likuiditas masih tersedia, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. Untuk itu, di antaranya, dia meminta perbankan memanfaatkan Global Master Repo Agreement (GMRA) agar sumber pendanaan bertambah.

OJK juga mewacanakan pada tahun ini agar ketentuan rasio pemenuhan likuiditas (liquidity coverge ratio/LCR) bisa diterapkan ke seluruh perbankan, mengingat sejak 2015 LCR baru diterapkan pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, III dan Bank Asing.

"Ada alat pengawasan terhadap likuiditas perbankan juga dengan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing," kata Muliaman.***

 

Sumber: Tribun


Tulis Komentar