Nasional

Bayi Lima Bulan Positif Narkoba

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap bandar dan pengedar narkoba yang selama ini bergerilya di wililayah Palangkaraya.

Menurut Kepala BNNP Kalten Kombes Sumirat, penangkapan ini merupakan pengembangan dari  informasi masyarakat.

"Ada informasi dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana narkoba di salah satu Warung Jl Tjilik Riwut Palangkaraya," jelasnya.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan kegiatan Intelijen oleh BNNK Palangkaraya bersama BNNP Kalteng.

"Kemudian kita lakukan penggrebekan bersama  Tim BNNP Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya," katanya sebagaimana dilansir tribunnews.com.

Dari penggrebekan Kamis dini hari (18/1/2017) itu, tertangkap dua tersangka tersangka MD (34) dan  TZC (62). Penggrebekan  dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya, Drs M. Soejai.

Adapun barang bukti yang disita dan diamankan adalah 8 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5.5 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah hp, 2 alat bong dan 1 buah mancis.

Para tersangka bakal dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1.

Setelah dilakukan tes urine, para tersangka positif menggunakan sabu-sabu.

"Dari salah satu tersangka adalah seorang ibu yang masih menyusui bayi berumur 5 bulan," ungkap Sumirat.

BNN mencurigai bayi tersebut juga terpapar narkoba. Sebab selama menyusui bayinya, tersangka tetap mengonsumsi narkoba.

Selain itu intensitas kedekatan antara bayi dan ibu menyusui cukup tinggi. "Maka kemudian kami lakukan tes urine kepada sang bayi. Ternyata kecurigaan kami benar, bayi tersebut positif narkoba," jelasnya.

Saat ini BNN melakukan observasi dan rehabilitasi pengaruh narkoba pada sang bayi dan ibu.***


Tulis Komentar