Pekanbaru

2017, Pemko Pekanbaru Targetkan PAD Rp1,8 Miliar dari Pajak Walet

Penangkaran burung walet

GILANGNEWS.COM - Target Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, di sektor usaha penangkaran sarang burung walet Rp 1,8 miliar tahun 2017 ini, didukung penuh kalangan DPRD Pekanbaru. Menurut legislator, target tersebut dipastikan tercapai, jika Bapenda serius dan berkomitmen untuk mendongkrak PAD.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST Kamis (2/2/2017) bahkan mendesak, agar target tersebut harus tercapai. Mengingat sejak Perda Pajak Sarang Burung Walet Kota Pekanbaru, Nomor 10 Tahun 2011 disahkan, selalu nihil. Artinya, Perda ini sudah mandul selama lima tahun lebih. Hal ini penyebabnya karena minim sosialisasinya.

"Jadi kita minta, jangan ada alasan lagi Bapenda tahun ini. Alasan sulit menemui pemilik, tempatnya ilegal dan lainnya jangan ada lagi. Karena ini lah tugas dinas untuk menarik pajaknya. Kan nggak lucu sekian tahun pengusaha ini tak diajarkan mengurus izin. Kan bisa disegel. Harus tegas lah."

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pekanbaru, Andri Yulius Hamidy mengakui, perolehan PAD dari sektor pajak sarang burung walet masih nihil. Penyebabnya, di antaranya banyak usaha ini yang ilegal dan banyak petugasnya yang kesulitan menemui pemilik.

Makanya tahun 2017 ini, ditargetkan pendapatannya Rp 1,8 miliar. "Kenapa tidak dilakukan dari dulu. Kan payung hukumnya sudah jelas, Perda. Kita harapkan keberanian dan ketegasan. Kok dibiarkan selama ini," tegasnya.

Desakan DPRD terkait PAD dari Perda Walet ini, karena di daerah lain di Indonesia sukses memungut pajak walet ini. Kenapa di Kota Pekanbaru tidak bisa. Padahal, hampir setiap tahun jumlah sarang burung walet di ruko-ruko bertambah. Bahkan ada di tengah kota.***

Sumber: Tribun


Tulis Komentar