Nasional

Mendagri: Ormas di Indonesia Harus Berasas Pancasila

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah akan terus menata keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tujuannya adalah memastikan ormas yang ada benar-benar mengikuti aturan.

Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan membatasi masyarakat untuk berserikat. Namun, harus ada pengaturannya.

"Ini bukan berarti orang tidak boleh membuat ormas. Tapi diatur dengan baik,” kata Tjahjo di kantornya, Kamis (2/2).

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu lantas mencontohkan, ormas tingkat nasional harus memenuhi syarat tentang jumlah minimal kepemilikan cabang. “Misalnya, kalau nasional harus memiliki 50 cabang di daerah,” sambungnya.

Hal yang tak kalah penting adalah asas ormas. Menurutnya, ormas di Indonesia harus berasas Pancasila.

Namun, katanya, jangan sampai asas Pancasila hanya sekadar untuk melengkapi syarat. “Karena ada juga ormas yang asasnya Pancasila, tapi oknum pengurusnya teriak-teriak anti-Pancasila," ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pemerintah selama ini kesulitan memberi sanksi terhadap ormas-ormas yang menyalahi aturan. Pasalnya, ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu. Mulai dari peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Bahkan ketika akhirnya masuk ke pengadilan, ormas yang dibubarkan dapat kembali muncul dengan merubah nama.

"Jadi kita ingin mengontrol (agar lebih baik,red). Kami tak bisa sertamerta membekukan atau membatalkan (keberadaan sebuah ormas,red). Kalau misalnya ormas itu aliran sesat, itu baru bisa dibatalkan, seperti Gafatar kemarin," ucap Tjahjo.***


Sumber: JPNN


Tulis Komentar