Nasional

MUI Imbau Umat Islam Tak Terpancing Hasutan

Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terpancing hasutan. Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainuttauhid saat memberikan keterangan pers usai munculnya polemik terkait persidangan Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

"MUI berkewajiban mengimbau seluruh umat Islam, seluruh rakyat Indoensia untuk tetap tenang dan tidak terpancing berbagai hasutan dan provokasi. Bagaimanapun ini merupakan kewajiban kita bersama untuk menjaga kedamaian, menjaga kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Zainuttauhid di Kantor MUI, kemarin.

"Percayakan kepada aparat penegak hukum. Proses yang terjadi saat ini kita perlu ambil hikmah. Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua".

Mencermati proses persidangan yang digelar pada Rabu (1/2), yang menghadirkan KH Makruf Amin selaku Ketum MUI sebagai saksi, Dewan Pimpinan MUI juga meminta Komisi Yudisial RI untuk menegakan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo. MUI juga meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sebelumnya, Ketua MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin menyampaikan imbuan yang sama, agar umat Islam tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, keutuhan dan kebersamaan bangsa tidak boleh dirusak oleh isu-isu atau kegiatan yang mengarah kepada tindak kekerasan atau intoleran.

"Umat supaya tenang dan supaya jangan terprovokasi dan menjaga keadaan bangsa dan negara supaya kondusif. Semuanya jangan membuat hal-hal yang bisa merusak suasana dan keadaan," katanya.


Sumber: kemenag.go.id


Tulis Komentar