Nasional

Menteri Yasonna, Ade Komarudin dan Tamsil Linrung akan Diperiksa KPK

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

GILANGNEWS.COM - Enam orang saksi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/2/2017) di kasus suap proyek e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Tamsil Linrung, anggota DPR diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto), begitu juga untuk ‎Menkumham Yasonna H Laoly, Anggota DPR Ade Komarudin, dan Chairuman Harapan. Mereka akan ditanya saat mereka menjadi anggota DPR periode 2009-2014," ungkap Febri.

Dua saksi lain yang juga diperiksa yakni Paultar P Sinambela, Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel diperiksa untuk tersangka Sugiharto.

Selanjutnya saksi Setya Budi Atijanta, PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) diperiksa untuk tersangka Irman.

Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎ Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)


Sumber: Tribun


Tulis Komentar