Video

Soal Sampah, Sesuai UU Pemerintah Harus Bekerjasama Dengan Pihak Ketiga

DR H Firdaus ST MT - H Ayat Cahyadi SSi

PEKANBARU,GILANGNEWS.COM- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 3, DR H Firdaus ST MT - H Ayat Cahyadi SSi, menyampaikan ada perbedaan sistem pengelolaan sampah dahulu dan sekarang.

Hal itu dikatakan H Firdaus, menjawab pertanyaan salah satu paslon saat debat publik calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 - 2022 di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, perubahan pengolaan sampah mengacu kepada undang undang, yaitu Undang Undang Otonomi Daerah dan Undang Undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.

"Salah satu isi undang undang itu, pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Kedua, dulu tidak hanya menjadi tanggung jawab di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tetapi di tingkat Camat. Camat zaman dulu dengan yang sekarang itu berbeda,'' tegasnya.

Camat zaman dulu, kata Firdaus, hanya menjadi administrator. Camat zaman sekarang eksekutif menjadi perpanjangan tangan walikota yang juga memiliki kewenangan.

"Di zaman Bapak dahulu, penghargaan Piala Adipura itu baru belajar. Yang dinilai itu sudah ditentukan. Kalau sekarang, tidak, penilaian ditambah lagi partisipasi masyarakat,'' jawabnya.

Ditegaskan Firdaus, di zaman pemerintahannya bersama Ayat Cahyadi, Pemko Pekanbaru juga sempat meraih 3 kali Piala Adipura. Cuma dua kali penghargaan supremasi Kota Terbersih yang lepas.

Bagaimana penjelasan lebvih rinci soal sampah dan Adipura, ini videonya:

Penulis: Elly

Editor: Yusuf Mario

***

 


Tulis Komentar