Pekanbaru

1 dari 2 Pencuri Motor Pegawai RSJ Tampan Pekanbaru Ditangkap

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Raja Hardiansyah hanya bisa pasrah ketika dijebloskan ke penjara usai diringkus tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di sebuah rumah di Perum Purnama Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Senin (06/02/17) lalu.

Pasalnya, sehari sebelum ditangkap, pria pengangguran tersebut ikut membantu temannya, Hu (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik pegawai RSJ Tampan, Rahmad Sukarman di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai, Ahad (05/02/17).

Di hadapan petugas, tersangka pun tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon milik korban yang telah dicuri beserta sebuah kunci ring nomor 8 dan dua besi pipih yang digunakan untuk mencuri motor korban tersebut.

"Selain membantu temannya, Hu, tersangka ini juga berperan sebagai penadah yang menampung motor curian itu. Tersangka juga mengaku tahu jika temannya tersebut mengajaknya mencuri motor di rumah korban. Namun tersangka tak menolak meskipun perbuatannya itu salah. Sementara Hu saat ini belum tertangkap dan masih kita buru," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi sebagaimana dilansir riauterkini.com, Rabu (08/02/17).

Dijelaskannya, penangkapan itu sendiri bermula dari terendusnya tempat persembunyian tersangka ketika petugas mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli sepeda motor bodong di sekitar lokasi tersebut. Tak mau buang-buang waktu, langkah kaki petugas pun mengarah ke sebuah rumah di Perum Purnama Pasir Putih.

Benar saja, di rumah itulah polisi menemukan tersangka bersama motor yang telah dicurinya serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri. Sewaktu diinterogasi, tersangka juga langsung mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Kita masih mengembangkan penyidikan untuk memburu rekan tersangka, Hu," tutupnya.***


Tulis Komentar