Nasional

Pasca Diksar Berujung Maut, Dua Mahasiswa UII Jadi Tersangka

UII

GILANGNEWS.COM – Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan sembilan mahasiswanya dengan tidak hormat, dan sepuluh orang lainnya dikenai sanksi skors dua hingga tiga semester dan dua orang lainnya resmi dijadikan tersangka.

Keputusan itu diambil UII pasca kematian tiga mahasiswanya usai mengikuti pendidikan dasar Mapala Unisi di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah. Kasus yang kini ditangani Polres Karanganyar ini sudah menetapkan dua tersangka.

Pelaksana tugas Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika, mengatakan keputusan itu ia teken pada Selasa, 7 Februari 2017 kemarin. Keputusan diambil berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi tim pencari fakta tewasnya tiga mahasiswa UII dan belasan lainnya yang harus menjalani perawatan rumah sakit karena tindak kekerasan para senior.

"Berdasarkan aturan disiplin mahasiswa, sanksi yang diputuskan oleh Senat Universitas adalah sanksi berat yaitu dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia serta sanksi sedang yaitu diskorsing selama dua atau tiga  semester," kata Ilya dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir tribunnews.com, Rabu, 8 Februari 2017.

Meski demikian, agar tidak mengganggu proses penyidikan, UII tidak akan mempublikasikan identitas mahasiswa yang mendapatkan sanksi tersebut.

"Segala proses penyelesaian insiden ini di ranah hukum merupakan kewenangan sepenuhnya kepolisian, dan UII selaku institusi yang berpihak pada penegakan hukum menghormati kewenangan tersebut," ujar Ilya.

Sementara itu, Kepala Humas UII, Karina Utami Dewi, menambahkan sanksi akademis yang diberikan kepada para mahasiswa tadi berlaku di internal UII, dan tidak menunggu proses pemeriksaan yang berlangsung di kepolisian. "Artinya, kedua proses itu, yang di kepolisian maupun di UII terus berjalan," katanya.***


Tulis Komentar